Selain tenaga kerja fulltime, kontrak, dan freelance, ada juga yang namanya tenaga kerja outsource yang direkrut oleh pihak ketiga.  Saat ini ada banyak sekali perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing. Hal ini karena outsourcing dikatakan membawa manfaat besar bagi perusahaan. apa sih sebenarnya layanan itu? Untuk jawabannya, yuk simak penjelasan di bawah ini!

Apa itu outsourcing ?

Outsourcing adalah pengalihan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain untuk mengelola wilayah kerja tertentu. Dalam hal ini adalah perusahaan outsourcing dan kerjasama yang dimaksud adalah mempekerjakan karyawan perusahaan untuk melakukan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu outsourcing sering disebut sebagai jasa tenaga kerja. Outsourcing diatur oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Sistem kerja outsourcing ?

Selain itu, UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa pekerja outsourcing bekerja melalui sistem terbaik yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT):
    Kontrak kerja waktu tertentu memuat hak dan kewajiban, tugas kerja, upah dan jangka waktu kontrak. Ketika jangka waktunya berakhir, pekerja atau perusahaan dibebaskan dari hak dan kewajibannya, kecuali jika PWKT-nya diperpanjang.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PWKTT):
    Kontrak kerja yang berlaku memuat hak dan kewajiban, besarnya gaji dan pekerjaan yang harus dilakukan. Dengan kata lain, hasil kerja ditulis secara detail agar karyawan memahami hasil kerja yang diinginkan. Apabila pekerjaan telah selesai dan perusahaan telah menerima laporan dan hasilnya dapat diterima, maka PWKTT dapat dianggap selesai. Karena tidak ada ketentuan khusus di PWKTT, karyawan harus membaca perjanjian kerjasama dengan hati-hati. Pastikan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebanding agar tidak timbul konflik di kemudian hari.

Selain itu, UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa pekerja outsourcing bekerja melalui sistem yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).

Outsourcing Terbaik di Jakarta

Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja outsourcing Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, Bagian 65 (2) menjelaskan berbagai jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja outsourcing.

  • Dilakukan secara terpisah dari operasi utama.
  • Pelaksanaan menurut petunjuk langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja.
  • Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
  • Tidak mengganggu proses produksi secara langsung.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa karyawan outsourcing hanya dapat melakukan pekerjaan di luar pekerjaan inti dari jasa yang menggunakan perusahaan. Contoh pekerjaan ini call center, cleaning service, Driver, Sprinter, Processing sampai petugas keamanan

Itulah penjelasan mengenai jasa outsourcing. Bagi Anda yang tertarik untuk menggunakan jasa outsourcing dan sedang mencari perusahaan outsourcing terbaik di Jakarta yang terpercaya, maka Anda bisa mempercayakannya kepada HES INDONESIA. Kami mengkolaborasikan pengetahuan mendalam kami di bidang pengelolaan SDM dengan jaringan portfolio talent terbaik kami miliki. HES mentransformasikan perusahaan alih daya gaya lama ke start-up dengan nuansa modern, kreatif, inovatif, fleksibel dan efisien. Profesional (Outsourcing Services), baik itu Jasa Kebersihan (Cleaning Services), Jasa Keamanan Satpam (Security), Customer Service, Building Maintenance, Gardening Service, Phone Operator, Processing, Driver, SPG, dan Jasa Office Boy/Office Girl untuk kebutuhan perkantoran, bank, rumah sakit, pabrik, mall/supermarket,pabrik, food court/tempat makan, dll. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa kunjungi laman web resminya di Hes Indonesia